Selasa, 27 April 2010

PERAN JURU SITA PERADILAN AGAMA


Menurut Abdul Gani Istilah peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya keadilan. pengadilan juga berarti tempat di mana di lakukan peradilan seperti Majelis Hukum atau Mahkamah
Sedangkan menurut R Wirjono Prodojikoro mengutip UU pasal 134 ayat 2yang berbunyi "Penyelesaian perselisihan hukum perdata antara orang islam dengan orang islam yang harus diputuskan menurut hukum agama. jadi Pengadilan Agama islam memutuskan perkara-perkara perdata mengenai seputar perkawinan, cerai, dan rujuk

Peradilan agama memiliki arti sebagai berikut:
1. Dewan atau majelis yang mengadili perkara
2. Proses mengadili
3. Sidang hakim ketika mengadili perkara
4. Rumah atau gedung untuk mengadili perkara

Peradilan Agama di tetapkan oleh UU No 14 tahun 1970, dan selai Peradilan Agama seperti:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3. peradilan Tata Usaha negara

Dalam pasal 103 dan pasal 10 bahwa tugas dan wewenanTuga juru sita sebagai berikut:
Juru sita bertugas
a. Melaksanakan semuan perintah yang diberikan oleh ketua sidang
b. menyampaikan pengawasan, teguran, dan pemberitahuan penetapan atau
putusan pengadilan menurut cara-cara yang berdasarkan UU
c. Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan
d. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan
Juru Sita berwenang
juru sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum yang bersangkutan.

Rabu, 21 April 2010

DEFENISI MENGENAI NEGARA


Harold J laski: Negara adalah satu masyarakat yang diintegrasikan karena karena mempunyai wewenan yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu. Masyarakat adlah sekelompo kmanusia yang menginginkan hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.
Roger H Soltau: Negara adalah alat (egency) atau wewenan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasan politik. Negara adalah egency (alat) dari masyarakat yang yang mempunyai kekeuasaan untuk mengatur hubungan –hubungan manusia dan masyarakat
Dalam hal ini negara mempunyai dua tugas :
 Mengandalaikan dan mengatur gejala-gejala kekusaan yang asocial
 Mengorganisir kegiatan manusia dan golongan-golonagan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya

BENTUK NEGARA
Menurut teori-teori modern bentuk negara yang terpenting ialah Negara kesatuan (Unitarisme) dan negara serikat (federasi)
Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa di kuasai hanya satu yang memerinatahdan mengatur daerah
Negara kesatuan yang diatur oleh pusat disebut sentralisasi
Negara yang diatur oleh otonomi daerahnya disebut disentralisasi
Negara serikat (federasi) ialah suatu negara yang merupakan gabungan beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu

SIFAT-SIFAT NEGARA
Negara memiliki sifat yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua

TEORI TERJADINYA SUATU NEGARA
Teori kenyataan ,
apabila suatu ketika telah terpenuhi unsure-unsur negara maka pada saat itu suatu negara sudah menjadi kenyataan
Teori ketuhanan:
klo memang terjadi kenyataan tidak akan terbentuk tanpa teori ketuhanan sebagaimana kalimat-kalimat berikut yang menunjukkan kea rah tori ini : Atasberkat rahmat Allah yang maha kuasa.
Teori perjanjian
terbentuknya negara ini karn adanya perjanjian antara orang2 yang tadinya hidup bebas merdeka , dan perjanjian ini diadakan untuk kepentingan bersama
Teori penaklukkan negara ini terbentuk karena sekelompok golongan menaklukkan kelompok yang lain. Dan agar sekllompok yang di kuasai initetap bertahan maka dibentuklah suatu negara.
Selain itu negara dapat terbentuk oleh sebab berikut:
1. Pemberontakan kepada negara lain yang menjajahnya
2. Peleburan antara beberpa negara menjadi satu akan menjadi negara baru
3. Suatu negara yang belum ada rakyatnya yang pemerintahanya diduduki oleh negara lain
4. Suatu negara melepaskan diri dari yang menguasainya dengan cara proklamsi kemerdekaan .

UNSUR-UNSUR NEGARA
• Wilayah territorial
• Rakyat atau masyarakat
• Pemerintah atau penguasa dan
• Kedaulatan

Sumber: Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2001).