skip to main |
skip to sidebar
Menurut Abdul Gani Istilah peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya keadilan. pengadilan juga berarti tempat di mana di lakukan peradilan seperti Majelis Hukum atau Mahkamah
Sedangkan menurut R Wirjono Prodojikoro mengutip UU pasal 134 ayat 2yang berbunyi "Penyelesaian perselisihan hukum perdata antara orang islam dengan orang islam yang harus diputuskan menurut hukum agama. jadi Pengadilan Agama islam memutuskan perkara-perkara perdata mengenai seputar perkawinan, cerai, dan rujuk
Peradilan agama memiliki arti sebagai berikut:
1. Dewan atau majelis yang mengadili perkara
2. Proses mengadili
3. Sidang hakim ketika mengadili perkara
4. Rumah atau gedung untuk mengadili perkara
Peradilan Agama di tetapkan oleh UU No 14 tahun 1970, dan selai Peradilan Agama seperti:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3. peradilan Tata Usaha negara
Dalam pasal 103 dan pasal 10 bahwa tugas dan wewenanTuga juru sita sebagai berikut:
Juru sita bertugas
a. Melaksanakan semuan perintah yang diberikan oleh ketua sidang
b. menyampaikan pengawasan, teguran, dan pemberitahuan penetapan atau
putusan pengadilan menurut cara-cara yang berdasarkan UU
c. Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan
d. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan
Juru Sita berwenang
juru sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum yang bersangkutan.
ilmu dan kebahagiaan adalah penghapus segala kesedihan. oleh karena itu buatlah diri bahagia dengan menggali ilmu....
Selasa, 27 April 2010
PERAN JURU SITA PERADILAN AGAMA
Menurut Abdul Gani Istilah peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya keadilan. pengadilan juga berarti tempat di mana di lakukan peradilan seperti Majelis Hukum atau Mahkamah
Sedangkan menurut R Wirjono Prodojikoro mengutip UU pasal 134 ayat 2yang berbunyi "Penyelesaian perselisihan hukum perdata antara orang islam dengan orang islam yang harus diputuskan menurut hukum agama. jadi Pengadilan Agama islam memutuskan perkara-perkara perdata mengenai seputar perkawinan, cerai, dan rujuk
Peradilan agama memiliki arti sebagai berikut:
1. Dewan atau majelis yang mengadili perkara
2. Proses mengadili
3. Sidang hakim ketika mengadili perkara
4. Rumah atau gedung untuk mengadili perkara
Peradilan Agama di tetapkan oleh UU No 14 tahun 1970, dan selai Peradilan Agama seperti:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3. peradilan Tata Usaha negara
Dalam pasal 103 dan pasal 10 bahwa tugas dan wewenanTuga juru sita sebagai berikut:
Juru sita bertugas
a. Melaksanakan semuan perintah yang diberikan oleh ketua sidang
b. menyampaikan pengawasan, teguran, dan pemberitahuan penetapan atau
putusan pengadilan menurut cara-cara yang berdasarkan UU
c. Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan
d. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan
Juru Sita berwenang
juru sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum yang bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Radio Rodja
!–widget>!–widget>
SUNNAH
WAKTU ADALAH CAHAYA
About Me
- araz el_marozy
- inilah aku,apapun yang terjadi aku tidak mau berubah,aku senang jadi diri sendiri,kunikmati kehidupanku.Ya... aku bangga jadi diri sendiri,tapi aku lebih bangga menjadi seorang muslim yang sejati.
Blog Archive
viva news
http://www.blogger.com/rearrange?blogID=7521863117294753905§ionId=sidebar&action=editWidget&widgetType=HTML&referrer=directory&pli=1
Engkau penyemangat Jiwa_Que
ketika kuharus terhembas begitu jauh ku mau kau rasakan betapa aku sangat membutuhkan diriMu yang selalu membawa kedamaian di hati, namun bukan berarti kau harus ikut merasakan penderitaan yang aku alami, cukup aku saja yang rasakan.
Memang perjalan hidupku tak seindah yang cita-citakan namun bukan berarti kuharus mengalah dan meninggalkan engkau dan semua ini, tidak sekali-kali tidak, aku hanya ingin engkau tahu bahwa di dalam hatiku masih ada seribu jiwa yang siap menyokong semangat ini meskipun raga sudah tak mampu memikul beban.
ku ingin berubah.........!!!!
berubah atau hancur berkeping-keping bersama DAKWAH ini....!!
Memang perjalan hidupku tak seindah yang cita-citakan namun bukan berarti kuharus mengalah dan meninggalkan engkau dan semua ini, tidak sekali-kali tidak, aku hanya ingin engkau tahu bahwa di dalam hatiku masih ada seribu jiwa yang siap menyokong semangat ini meskipun raga sudah tak mampu memikul beban.
ku ingin berubah.........!!!!
berubah atau hancur berkeping-keping bersama DAKWAH ini....!!
0 komentar:
Posting Komentar