Selasa, 27 April 2010

PERAN JURU SITA PERADILAN AGAMA


Menurut Abdul Gani Istilah peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya keadilan. pengadilan juga berarti tempat di mana di lakukan peradilan seperti Majelis Hukum atau Mahkamah
Sedangkan menurut R Wirjono Prodojikoro mengutip UU pasal 134 ayat 2yang berbunyi "Penyelesaian perselisihan hukum perdata antara orang islam dengan orang islam yang harus diputuskan menurut hukum agama. jadi Pengadilan Agama islam memutuskan perkara-perkara perdata mengenai seputar perkawinan, cerai, dan rujuk

Peradilan agama memiliki arti sebagai berikut:
1. Dewan atau majelis yang mengadili perkara
2. Proses mengadili
3. Sidang hakim ketika mengadili perkara
4. Rumah atau gedung untuk mengadili perkara

Peradilan Agama di tetapkan oleh UU No 14 tahun 1970, dan selai Peradilan Agama seperti:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3. peradilan Tata Usaha negara

Dalam pasal 103 dan pasal 10 bahwa tugas dan wewenanTuga juru sita sebagai berikut:
Juru sita bertugas
a. Melaksanakan semuan perintah yang diberikan oleh ketua sidang
b. menyampaikan pengawasan, teguran, dan pemberitahuan penetapan atau
putusan pengadilan menurut cara-cara yang berdasarkan UU
c. Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan
d. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan
Juru Sita berwenang
juru sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar